Fahri Hamzah tegaskan rumah subsidi minimal tipe 36 sesuai standar SDGs: Harus layak

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 4 Juni 2025 | 17:18 WIB
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah (Instagram/fahrihamzah)
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah (Instagram/fahrihamzah)

Baca Juga: Atalarik Syach kembali datangi PN Cibinong, tegaskan tak akan menyerah perjuangkan tanahnya

Menurutnya, standar minimal ruang layak per orang berdasarkan SDGs adalah 7,2 meter persegi.

“Itu SDGs, ya. Kita harus pakai itu, tidak boleh dikecilin karena itu standar,” tegas Fahri saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juni 2025.

“Ukurannya harus kita sesuaikan dengan standar rumah layak menurut PBB. Ini yang kita pakai ke depannya,” pungkasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X