news

Puan Maharani soroti usulan pensiun ASN hingga 70 tahun: Jangan bebani negara

Selasa, 27 Mei 2025 | 23:12 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Instagram/puanmaharaniri)

GENMILENIAL.ID - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun yang diajukan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kepada Presiden Prabowo Subianto.

Puan menilai usulan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh karena menyangkut efektivitas pelayanan publik serta beban keuangan negara.

“Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” kata Puan, dikutip Senin, 26 Mei 2025.

Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, segala perubahan dalam sistem kepegawaian harus memperhatikan keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: PDIP laporkan Menteri Koperasi Budi Arie atas dugaan pencemaran nama baik

“Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tegasnya.

Sebelumnya, Korpri menyampaikan surat usulan perpanjangan usia pensiun ASN dengan rincian sebagai berikut:

Jabatan Manajerial:

  • Pejabat tinggi utama: dari 60 menjadi 65 tahun
  • Pejabat pimpinan tinggi madya: 60 ke 63 tahun
  • Pejabat pimpinan tinggi pratama: 60 ke 62 tahun
  • Administrator dan pengawas: 58 ke 60 tahun

Baca Juga: Eks Dirut Taspen diduga beli 11 apartemen mewah dari uang korupsi investasi fiktif

Jabatan Nonmanajerial:

  • Pejabat pelaksana: 58 ke 59 tahun
  • Fungsional ahli utama: hingga 70 tahun
  • Fungsional ahli madya: hingga 65 tahun
  • Fungsional ahli muda: hingga 62 tahun
  • Fungsional ahli pertama: hingga 60 tahun

Korpri juga mengusulkan agar ASN diberikan opsi memilih jalur jabatan fungsional melalui uji kompetensi. Hal ini diharapkan bisa membuka lebih banyak peluang karier ASN yang selama ini terbatas oleh formasi.***

 

Tags

Terkini