GENMILENIAL.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM RI, Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri, Selasa, 27 Mei 2025.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Budi Arie dalam rekaman suara yang sempat beredar di media sosial.
Kader PDIP, Wiradarma, yang turut hadir dalam pelaporan tersebut menyatakan bahwa laporan pihaknya telah diterima oleh penyidik Bareskrim.
Baca Juga: Eks Dirut Taspen diduga beli 11 apartemen mewah dari uang korupsi investasi fiktif
"Akhirnya laporan kami diterima. Kami mengucapkan terima kasih ke Polri yang telah menerima laporan kami," kata Wiradarma kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta.
Menurut Wiradarma, Budi Arie dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Budi Arie di kabinet.
"Kami minta beliau, Budi Arie, hadapi secara gentle, sebagai laki-laki, jangan membawa jabatan untuk membela diri, dan jangan menuduh seenaknya," ujar Wiradarma.
Baca Juga: Operasi tiga pilar, Polsek Pagaden sita 101 botol miras berbagai merek
Sebelumnya, beredar rekaman suara yang diduga milik Budi Arie. Dalam rekaman tersebut, terdengar suara yang menuding bahwa framing terhadap Menkop berasal dari PDIP dan Menkopolkam Budi Gunawan.
PDIP menyertakan rekaman tersebut sebagai alat bukti dalam laporan mereka.
Wiradarma menegaskan bahwa laporan tetap akan diproses meski Budi Arie nantinya menyampaikan permintaan maaf.
"Walaupun dia meminta maaf, kami akan tetap melanjutkan laporan ini," pungkasnya.***