news

Kejagung sita barang bukti dari rumah bos Sritex terkait dugaan korupsi kredit triliunan

Jumat, 23 Mei 2025 | 13:43 WIB
Iwan Setiawan Lukminto terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) (sritex.co.id)

GENMILENIAL.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang menyeret PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi, termasuk rumah Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sebelum Kejagung mengumumkan nama-nama tersangka secara resmi.

Baca Juga: Bareskrim pastikan ijazah Jokowi asli, hasil forensik: Identik dengan alumni UGM 1985

“Penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Lokasi penggeledahan tersebar di Jakarta Utara, Solo, Bandung, Barru, dan Makassar.

Dari hasil operasi tersebut, tim menyita sekitar 15 barang bukti elektronik, termasuk laptop, iPad, serta dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan kasus korupsi kredit tersebut.

Baca Juga: Viral dana pinjol masuk tanpa pengajuan, OJK panggil dan periksa rupiah cepat

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:

  • Dicky Syahbandinata (DS) – Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020
  • Zainudin Mapa (ZM) – Mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020
  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Komisaris Utama dan mantan Direktur Utama Sritex hingga 2022

Ketiganya diduga berperan dalam korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari bank-bank milik pemerintah daerah kepada Sritex.

Kejagung mencatat, dari total kredit sebesar Rp3,58 triliun yang dikucurkan, kerugian negara mencapai Rp692,98 miliar terdiri dari Rp543,98 miliar dari Bank BJB dan Rp149,01 miliar dari Bank DKI.

Baca Juga: Rocky Gerung usul reshuffle kabinet, Bahlil: Itu hak prerogatif presiden

Pinjaman tersebut kini berstatus macet dan aset milik Sritex dinilai tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.***

Halaman:

Tags

Terkini