Ancaman hukuman
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, perubahan atas ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
“Melalui penegakan hukum ini kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tutup Nunung.***