GENMILENIAL.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti temuan grup kontroversial bernama Fantasi Sedarah yang sempat viral di Facebook dan menuai sorotan publik karena memuat konten berbau asusila.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pihaknya telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap 30 link dengan konten serupa.
Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan Meta Platform dan pihak kepolisian.
“Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa,” ujar Alexander dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025.
Baca Juga: Industri asuransi umum rugi Rp10 triliun di 2024, dampak bencana alam global dan tekanan premi
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down dan juga bersama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Menurut Alexander, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi anak-anak dari konten digital yang dianggap berbahaya secara mental dan emosional.
Ia menilai konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegas Alexander.
Baca Juga: Presiden Prabowo tegaskan ada kekuatan besar yang ingin Indonesia tak mandiri
Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Regulasi ini mewajibkan setiap platform digital melindungi anak dari paparan konten merusak serta menciptakan ruang digital yang aman.
“Penelusuran konten serupa terus kami lakukan, termasuk di platform lain. Kami juga meminta peran aktif dari masing-masing platform untuk menyaring konten dengan moderasi yang ketat,” tutupnya.