Sementara ganja kering didapatkan dengan sistem pembayaran tunda setelah berhasil dijual di wilayah Bima seharga Rp5 juta.
Baca Juga: Lewat sidang Hasto koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK, tapi penangkapan tak kunjung terjadi
"Alasannya menanam ganja ini agar bisa menghasilkan ganja sendiri tanpa perlu lagi membelinya ke pihak lain," jelas Roman.
Saat ini, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***