Menyoal kasus meme mahasiswi ITB, begini kata Jokowi mengenai laporan ke polisi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 15 Mei 2025 | 09:18 WIB
Jokowi saat masih menjabat presiden melakukan groundbreaking D’Prima Hotel Nusantara di IKN pada 25 September 2024 (Instagram/jokowi)
Jokowi saat masih menjabat presiden melakukan groundbreaking D’Prima Hotel Nusantara di IKN pada 25 September 2024 (Instagram/jokowi)

GENMILENIAL.ID - Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menanggapi viralnya meme antara dirinya dengan Presiden Prabowo.

Jokowi menyatakan bahwa meme yang diduga buatan mahasiswi ITB itu adalah bentuk demokrasi, namun sudah berlebihan.

“Ya itu bentuk berdemokrasi di era digital, tapi menurut saya itu sudah kebablasan, sudah kebangetan (keterlaluan),” ujar Jokowi kepada awak media di Solo pada Rabu, 14 Mei 2025.

“Tapi itu untuk peringatan, jadi peringatan untuk kita semua kalau demokrasi jangan diartikan apa-apa boleh. Ada batasnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Tanggapi permasalahan meme mahasiswi ITB, Jokowi: Sudah kebablasan, kebangetan

Ayah Wapres Gibran Rakabuming itu juga mengungkapkan bahwa dirinya tak memiliki niat untuk membuat laporan ke pihak berwajib.

Ia juga menyinggung tentang upaya pembinaan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

“Oh nggak (dilaporkan), kan sudah diputuskan oleh pemerintah bahwa akan dibina lebih dulu,” tandasnya.

Pemerintah sendiri diwakili oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan harapannya untuk melakukan pembinaan pada mahasiswi terkait.

“Kalau ada pasal-pasalnya, kami serahkan ke polisi,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca Juga: Telisik skandal pungli SYL, mantan Menteri Pertanian yang kini dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin

“Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangatnya yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya,” imbuhnya.

Mahasiswi ITB dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS itu diduga menjadi pembuat meme dan dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X