news

FKUB Subang nyatakan sikap tegas tolak syiar door to door Saksi-Saksi Yehuwa

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:21 WIB
FKUB Kabupaten Subang mengeluarkan pernyataan sikap tegas bersama para tokoh lintas agama, menolak syiar door to door para penganut Saksi-Saksi Yehuwa di Aula Odilia Gereja Katolik Kristus Sang Penabur Subang, Rabu, 14 Mei 2025

 

GENMILENIAL.ID - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Subang menggelar Rapat Koordinasi dan menyatakan sikap resmi menolak metode syiar agama secara door to door yang dilakukan oleh Saksi-Saksi Yehuwa.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Odilia Gereja Katolik Kristus Sang Penabur Subang, Rabu, 14 Mei 2025.

Rapat dihadiri tokoh lintas agama dari Gereja Katolik, PGI, BKSG, NU, Muhammadiyah, serta perwakilan Kodim, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Baca Juga: ESAI: Seni sebagai investasi: Jalan menuju ketajaman makna

Ketua FKUB Subang, Budiono Ilyas, menyebut kegiatan syiar yang dilakukan oleh salah satu penganut Saksi-Saksi Yehuwa bernama Daniel, dinilai telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 1 Tahun 1979.

“Kita ingin dia menyadari bahwa syiarnya tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Budiono.

Sebelumnya, FKUB telah berupaya melakukan dialog dengan Daniel bersama instansi terkait pada 21 April 2025. Namun, yang bersangkutan tidak bersedia membuat pernyataan sikap untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Budiono menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Barat agar dilakukan pembinaan, namun belum membuahkan hasil. Karena itu, pernyataan sikap ini sekaligus menjadi bentuk peringatan.

Baca Juga: Dari maggot hingga TPS 3R: Gerakan akar rumput Subang mengubah sampah jadi solusi

“Apabila masih dilakukan, kami akan melaporkan kepada pihak berwajib karena sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani para tokoh lintas agama, mereka menyampaikan penolakan terhadap metode penyebaran agama secara door-to-door, terutama kepada warga yang telah memeluk agama tertentu.

Pernyataan tersebut mengacu pada Pasal 4 SKB 2 Menteri Tahun 1979 yang melarang syiar kepada orang beragama lain, termasuk dalam bentuk kunjungan rumah ke rumah, bujukan dengan pemberian barang, dan penyebaran pamflet.

Pimpinan Gereja Katolik Kristus Sang Penabur, Romo FX. Sigit Setyantoro menyatakan dukungannya atas langkah FKUB.

Baca Juga: Pengakuan Richard Lee soal skandal endorse Aldy Maldini: Tak dilaporkan, ikhlaskan Rp10 juta

Halaman:

Tags

Terkini