Sri juga mengatakan bahwa pelaksanaan restitusi juga bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku.
Menurutnya, perhitungan besaran restitusi juga harus dilakukan dengan menyampingkan dahulu permasalahan apakah terdakwa bisa membayar atau tidak di masa depan.
“Semestinya gitu, hitung dulu kerugiannya, restitusi yang harus dibayarkan, kalau nanti ternyata terdakwanya tidak mampu membayar itu persoalan lain,” imbuhnya.
LPSK menghormati keputusan Pengadilan Militer ini, namun pihaknya akan melanjutkan koordinasi dengan oditur militer untuk memperjuangkan hak restitusi keluarga korban.***