news

Polsek Pagaden ringkus dua pelaku pencurian rel kereta milik PT KAI, dua orang lagi masih buron, ini ancaman hukuman yang menanti

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:55 WIB
Polsek Pagaden ringkus dua pelaku pencurian besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia pada Senin, 10 Februari 2025

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun," kata Kompol Dede.

"Kami juga ucapkan terimakasih kepada petugas stasiun Pagaden Baru atas kerjasama serta kordinasi komunikasi yang baik," tambahnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini