"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun," kata Kompol Dede.
"Kami juga ucapkan terimakasih kepada petugas stasiun Pagaden Baru atas kerjasama serta kordinasi komunikasi yang baik," tambahnya.***