news

Menyoal vonis ringan Harvey Moeis di kasus korupsi PT Timah, tudingan hakim yang subjektif dari Kejagung hingga potret buruk di sektor tambang

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:34 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang divonis ‘ringan’ oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (Instagram.com/@sandradewi88)

GENMILENIAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan hakim yang menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang dinilai terlalu berat adalah subjektivitas hakim.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar meyakini bukti yang dimiliki jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa korupsi timah itu sudah sesuai substansi. 

"Kalau Anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier," sebut Harli dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Harli menjelaskan, tidak terpenuhinya tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis dilandasi dengan pertimbangan subjektivitas Majelis Hakim. 

Baca Juga: Sejuk dipandang mata, DKM Masjid Hijau Dahana lakukan kolaborasi dengan MUI Cibogo dalam makmurkan Masjid, ini program di tahun 2025!

Namun secara substansi, Harli memastikan tidak ada hal yang keliru terhadap substansi tuntutan yang diberikan jaksa.

"Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, tidak ada masalah," tegas.

Sebelumnya, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Begini penuturan Ketua Majelis Hakim Persidangan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto.

Baca Juga: 4 Sorotan media Vietnam usai Thailand lolos ke final AFF 2024, salah satunya bawa-bawa Timnas Indonesia soal gol kontroversial ini

 

1. Hakim Eko Aryanto: 12 tahun penjara terlalu berat untuk Harvey Moeis

Dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024, Hakim Eko menganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini