"Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," ujarnya.
Rekomendasi
Selanjutnya, berdasarkan pemetaan TPS rawan, kata Imanudin, Bawaslu Kabupaten Subang merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Subang untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
"Pertama, melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, kedua, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya," terangnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
"Ketiga, melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," tuturnya.***