Atas perbuatanya, tersangka FW diancam dengan Pasal 372 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan paling banyak Rp900 juta dan Pasal 378 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan oleh polisi, tersangka FW sering melakukan aksinya dibeberapa lokasi, tidak hanya di Subang tapi juga di Kabupaten Indramayu.
"Penyidik menetapkan FW (40 tahun) sebagai tersangka, tersangka ini berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan dan ditemukan fakta-fakta serta alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Subang, AKP GIlang dalam keteranganya, Selasa 27 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, secara simbolis Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyerahkan kembali kunci dan kendaraan motor yang dicuri tersangka FW kepada korban MF di Mapolres Subang.