Kapolres Subang juga menjelaskan bahwa dari keterangan para tersangka, bahwa korban pada saat itu mengendarai kendaan berisik yang mengganggu ketertiban.
Baca Juga: ESAI : PPDB Sistem zonasi dan fenomena ‘Nyaah Dulang’
“Korban saat itu mengendarai kendaraan, berisik atau mengganggu ketertiban oleh pelaku tersebut,” ujarnya.
Kepada para tersangka pengeroyokan disangkakan pasal berlapis, yaitu pertama, Pasal 80 ayat (3) Jo 76 C undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kedua, Pasal 170 Ayat (2) Ke 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, Ketiga, Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Keempat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan Kelima, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.