Kapolres Subang juga menjelaskan bahwa dari keterangan para tersangka, bahwa korban pada saat itu mengendarai kendaan berisik yang mengganggu ketertiban.
Baca Juga: ESAI : PPDB Sistem zonasi dan fenomena ‘Nyaah Dulang’
“Korban saat itu mengendarai kendaraan, berisik atau mengganggu ketertiban oleh pelaku tersebut,” ujarnya.
Kepada para tersangka pengeroyokan disangkakan pasal berlapis, yaitu pertama, Pasal 80 ayat (3) Jo 76 C undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kedua, Pasal 170 Ayat (2) Ke 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, Ketiga, Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Keempat Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan Kelima, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Artikel Terkait
Minimalisir bencana saat musim hujan, Kapolres Subang terjun langsung ke sungai bersihkan eceng gondok di Desa Cilamaya Girang
Kisruh panjang dugaan asusila Kades dengan janda, Kapolres Subang turun tangan terjunkan personil dan fasilitasi warga audensi dengan Kades Kalensari
Jelang perhelatan Liga 3 Nasional, Kapolres Subang cek Stadon Persikas
Kapolres Subang serahkan 10 jenazah kecelakaan tragedi Ciater pada keluarga korban di RSUD Subang, ini daftar nama-namanya!
Pj. Bupati Subang jenguk siswa SMP korban pengeroyokan yang sudah 6 hari belum sadarkan diri di RS Hamori
Sempat jalani perawatan di RS Hamori, korban pengeroyokan geng motor meninggal dunia, Pj. Bupati harap kejadian serupa tidak terulang lagi di Subang
Jelang Pilkada 2024, Kapolres Subang sebut bahwa media punya power besar dan ajak jurnalis untuk berbagi informasi serta lawan berita hoax