GENMILENIAL.ID - Polres Subang telah musnahkan 9.219 botol minuman keras berbagai merek dengan menggunakan alat berat di Halaman Mapolres Subang pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri juga oleh jajaran perwakilan dari Forkopimda Subang serta tokoh dan berbagai elemen masyarakat.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyebut bahwa ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan selama dirinya menjabat dalam 3 bulan lebih terakhir ini.
"Yang kita amankan kurun waktu masa kepemimpinan kami di Polres Subang yaitu bulan Juni sampai bulan Oktober, kurang lebih tiga bulan lebih hasilnya 9.219 botol," kata AKBP Ariek Indra Sentanu pada awak media di Mapolres Subang, Selasa 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Sigap! Polres Subang tangkap 2 penjual pengoplos miras yang melarikan diri ke Bandung Barat
Kapolres Subang juga menyampaikan bahwa pemusnahan ribuan botol miras tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam melakukan pemberantasan miras ilegal yang ada di Kabupaten Subang.
"Ini bukan yang pertama dan terakhir, tapi bagaimana kepolisian dan stakeholder terkait dibantu oleh pemerintah, TNI Polri itu bisa konsisten untuk bisa memberantas segala bentuk peredaran miras ilegal maupun oplosan," tandasnya.
Lanjut AKBP Ariek, dalam melakukan pemberantasan miras ilegal atau oplosan, tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja, tapi harus dilakukan secara bersama-sama berbagai pihak dan stakeholder terkait.
"Terkait dengan penyelesaian atau menghentikan peredaran seluruh miras ilegal itu kita harus bersama-sama sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing," ujarnya.
Hal tersebut, kata mantan Kapolres Cirebon kota ini agar masyarakat betul-betul bisa memahami terkait apa dampak dan bahaya dari miras ilegal atau oplosan yang saat ini marak dan telah memakan korban jiwa di Kabupaten Subang.
"Betapa berbahayanya terkait mengkonsumsi miras ilegal ataupun miras oplosan, himbauanya sama-sama berniat untuk menghentikan segala bentuk peredaran miras," terangnya.
Penghentian tersebut bisa dimulai dari tingkatan yang terkecil seperti keluarga, RT, RW, termasuk unsur pendidikan dan seluruh elemen masyarakat.
"Sama-sama menggaungkan terkait dengan berbahayanya miras tersebut," ujar AKBP Ariek.