Diduga edarkan narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga diamankan Satres Narkoba Polres Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 23:20 WIB
Seorang IRT inisia AR diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang
Seorang IRT inisia AR diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang

 

GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah menangkap dan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga yang berinisial AR yang diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu pada Minggu, 20 Agustus 2023.

AR diamankan dikediamanya oleh polisi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo beserta jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni oleh AR ditemukan barang berupa satu buah timbangan digital merk camry, satu pak plastik klip, satu buah lakban coklat," ujarnya.

Baca Juga: Subang terbanyak angkat P3K, ini kata Ketua PGRI terkait guru P3K swasta yang ditempatkan di sekolah negeri

Kemudian, Lanjut AKP Heri ditemukan juga satu buah lakban hitam di dalam lemari kamar dan ditemukan kembali satu paket plastik klip sedang, berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok djarum super.

Narkoba jenis sabu tersebut disimpan dan diselipkan di tiang dapur di pinggir rumah, dengan total seberat 4,99 Gram, selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android merk Oppo type Reno 4F berikut simcard milik pelaku.

Polisi pun kemudian melakukan intograsi terhadap AR dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari inisial A yang merupakan seorang DPO.

Baca Juga: Miliki 16.756 anggota, ini persiapan PGRI Subang jelang HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

Dari hasil penggeladahan tersebut, barang bukti yang didapatkan dibawa ke Polres Subang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, tersangka AR disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Saat ini AR tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya juga menunggu proses lebih lanjut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X