Terkait siapa saja yang berhak menerima penyertifikatan tanah eks-HGU jadi tanah pribadi tersebut, kata Andi yang diprioritaskan adalah masyarakat yang sudah puluhan tahun menempati tanah tersebut.
Baca Juga: 10 Tips menjaga mata agar tetap sehat, anak-anak juga wajib tahu!
"Target utama, mereka yang sudah lama tinggal disana, punya rumah tapi lahanya, lahan HGU," ucapnya.
Disamping itu, ada beberapa hektar lahan yang kepemilikan bersama dan dikelola secara bersama-sama.
"Ada beberapa hektar lagi nanti diusahakan untuk usaha masyarakat bersama, misalkan satu hektar dikelola oleh berapa orang, jadi kelompok tani," ucapnya.
Baca Juga: HIPMI Subang, minta Pemda buat regulasi dan kebijakan yang pro terhadap pengusaha muda lokal Subang
Sedangkan untuk akses ke permodalan, kata Heri, dalam rakor tersebut juga hadir beberapa perusahaan yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, kelautan dan lain-lain.
"Nanti dibuatkan design dari tim GTRA, sehingga masyarakat ketika diberikan sertifikat hak milik itu tidak dijual," kata Heri.
Lanjut Heri, akses permodalan tersebut adalah berupa CSR dari perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, dan kelautan tersebut.
Artikel Terkait
Viral penolakan pasien di RSUD Subang, seperti ini penjelasan Pemda Subang
Musrenbang RKPD 2024, Pemda Subang minta perangkat daerah sinergi dan lakukan pelayanan cepat bagi masyarakat
Bonus Atlet, Ketua Cabor IMI Subang apresiasi perhatian Pemda Subang pada para juara Porprov Jabar
KADIN Subang ekspor perdana jahe ke Uni Emirat Arab, Pemda Subang siapkan 6000 hektar untuk komoditas lainya
Ngabuburit bareng Jurnalis, Kang Jimat minta media jadi patner Pemerintah Daerah dalam majukan Subang
Banjir lumpur timpa warga Desa Curugrendeng, Pemda Subang hentikan sementara aktifitas PT BPS
Silaturahim dengan APDESI, Pemda Subang minta para Kades agar optimalkan kinerja layani masyarakat