GENMILENIAL.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang bersama Forkopimda gelar Rapat Koordinasi (Rakor) akselerasi kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada Senin, 22 Mei 2023.
Bertempat di Pendopo Abdul Wahyan Rumah Dinas Bupati Subang, Rakor GTRA dimaksudkan dalam rangka untuk Penataan Aset dan Penataan Akses Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2023.
Hadir dalam rakor GTRA ini yaitu Bupati Subang, Dandim 0605 Subang, Kapolres Subang, Perwakilan Forkopimda, Kepala OPD, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Subang, perwakilan PG. RNI, Perwakilan Perusahaan serta jajaran BPN Subang.
Baca Juga: Makanan tradisional Daerah Istimewa Yogyakarta, gudeg wajib dicoba!
Rakor GTRA ini, dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari hasil pendataan tanah Eks-HGU PT. PG Rajawali sebanyak 53 Ha dengan pilot Project di Desa Pasirbungur dan Desa Tanjungsari Barat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang, Andi Kadandio Alepudin mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan aset dan akses daerah TORA ini tidak hanya sertifikat dan tanahnya saja.
"Membuka akses, baik itu permodalan sehingga bisa memberdayakan bukan hanya keluarganya tapi masyarakat secara keseluruhan, sehingga bisa sejahtera," kata Andi.
Baca Juga: Gowes Bareng DPRD Subang, anggota DPR RI Farah Puteri Nahlia sumbang 2 Motor untuk hadiah utama
Terkait kendala, Andi pun menyebut hanya seputar komitmen awal para stakeholder dalam penataan aset dan akses daerah TORA ini, namun saat ini menurutnya stakeholder tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Subang H. Ruhimat (Kang Jimat).
"Sekarang stakeholder dipimpin langsung oleh Bupati, hadir semua muspida, hadir kepala dinas, inilah starting point Subang Jawara lakukan GTRA," tutur Andi.
Sementara itu, perwakilan dari LSM yang juga masuk dalam tim GTRA yang hadir pada Rakor GTRA tersebut, ketua Divisi Khusus (Kadivsus) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Heri Heryana menyebut pemberian aset dan akses tersebut berupa sertifikat dan permodalan di daerah TORA.
Baca Juga: Mahasiswa Prodi Manajemen STIESA belajar tentang bisnis destinasi wisata di Bumi Talaga Sundayana
"Untuk asetnya penyertifikatan, pengalihan aset HGU ke sertifikat pribadinya masyarakat yang menempati, aksesnya adalah diberikan nanti permodalan," kata Heri Heryana.
Kata Andi, dari 53 ha tanah Eks-HGU PT. PG Rajawali, penyertifikatan tanah menjadi sertifikat pribadi hanya sekitar 10 persen, dengan rata-rata kepemilikan 200 meter persegi permasyarakat.
Artikel Terkait
Viral penolakan pasien di RSUD Subang, seperti ini penjelasan Pemda Subang
Musrenbang RKPD 2024, Pemda Subang minta perangkat daerah sinergi dan lakukan pelayanan cepat bagi masyarakat
Bonus Atlet, Ketua Cabor IMI Subang apresiasi perhatian Pemda Subang pada para juara Porprov Jabar
KADIN Subang ekspor perdana jahe ke Uni Emirat Arab, Pemda Subang siapkan 6000 hektar untuk komoditas lainya
Ngabuburit bareng Jurnalis, Kang Jimat minta media jadi patner Pemerintah Daerah dalam majukan Subang
Banjir lumpur timpa warga Desa Curugrendeng, Pemda Subang hentikan sementara aktifitas PT BPS
Silaturahim dengan APDESI, Pemda Subang minta para Kades agar optimalkan kinerja layani masyarakat