"Tersangkanya inisial RW,HR,TA dan DA tempat tinggalnya, inisial RW di Karanganyar Subang, kemudian inisial HR di Kampung Warung Nangka Ciasem, Inisial TA di Desa Ciasem, Inisial DA di Desa Ciasem," ungkapnya
Untuk modus operandinya, berkumpul di rumah ketua RT, kemudian sepakat melakukan judi remi.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, yaitu dua set kartu remi, uang tunai Rp212 ribu.
Atas perbuatanya, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Polres Subang ungkap kasus pengoplosan Beras Bulog (SPHP), Pelaku diamankan ke Mapolres Subang
Polres Subang lakukan penyelidikan atas meninggalnya Ibu hamil yang diduga ditolak RSUD Subang
5 Pelaku curanmor dibekuk Polres Subang, 23 unit motor berhasil diamankan, 1 motor dikembalikan ke pemiliknya
Antisipasi kemacetan dan balapan liar, Sat Lantas Polres Subang lakukan pengamanan arus di Jalur Wisata Subang
Jelang Ramadhan, Polres Subang amankan 4 tersangka perjudian, 812 botol miras dan 322 knalpot brong
Berikan rasa aman, Sat Res Narkoba Polres Subang lakukan tes urine kepada puluhan sopir bus di Terminal Subang
Masya Allah, Puluhan Polwan Cantik Polres Subang masak sendiri dan bagikan takjil bagi masyarakat membutuhkan