Operasi pekat, Polres Subang berantas penyakit masyarakat dan amankan para pelaku judi

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 27 Maret 2023 | 19:15 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni bersama Dandim 0605/Subang Letkol Inf Bambang Raditya berikan nasihat kepada para pelaku judi di Mapolres Subang pada Senin 27 Maret 2023 (Yaya Suryana)
Kapolres Subang AKBP Sumarni bersama Dandim 0605/Subang Letkol Inf Bambang Raditya berikan nasihat kepada para pelaku judi di Mapolres Subang pada Senin 27 Maret 2023 (Yaya Suryana)

"Tersangkanya inisial RW,HR,TA dan DA tempat tinggalnya, inisial RW di Karanganyar Subang, kemudian inisial HR di Kampung Warung Nangka Ciasem, Inisial TA di Desa Ciasem, Inisial DA di Desa Ciasem," ungkapnya 

Untuk modus operandinya, berkumpul di rumah ketua RT, kemudian sepakat melakukan judi remi.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, yaitu dua set kartu remi, uang tunai Rp212 ribu.

Atas perbuatanya, pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X