Operasi pekat, Polres Subang berantas penyakit masyarakat dan amankan para pelaku judi

- Senin, 27 Maret 2023 | 19:15 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni bersama Dandim 0605/Subang Letkol Inf Bambang Raditya berikan nasihat kepada para pelaku judi di Mapolres Subang pada Senin 27 Maret 2023 (Yaya Suryana)
Kapolres Subang AKBP Sumarni bersama Dandim 0605/Subang Letkol Inf Bambang Raditya berikan nasihat kepada para pelaku judi di Mapolres Subang pada Senin 27 Maret 2023 (Yaya Suryana)

GENMILENIAL.ID - Polres Subang sejak tanggal 13 Maret sampai dengan tanggal 22 Maret 2023 lakukan operasi pekat dengan melakukan penindakan terhadap beberapa kasus penyakit masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni bersama dengan Dandim 0605/Subang Letkol Inf Bambang Raditya dalam Konferensi Pers kepada para awak media di Mapolres Subang pada Senin 27 Maret 2023.

"Ada beberapa penyakit masyarakat yang sudah kita tindak, yang pertama terkait dengan peredaran miras, kemudian penyalahgunaan narkoba, knalpot brong, dan termasuk perjudian," kata AKBP Sumarni

Baca Juga: Hindari stres hadapi ujian, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan?

Kapolres Subang juga menyebut, untuk kasus perjudian yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Subang sudah diamankan dalam operasi ini sebanyak 4 LP.

"Tiga kasus judi togel, kemudian yang satunya judi remi, adapun TKP nya untuk judi togel di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kampung Banjaran, dengan pelaku inisial AR dan EJ," kata AKBP Sumarni

Atas perbuatanya, pelaku pun diancam dengan pasal 303 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Korban ini tertangkap tangan oleh jajaran Reskrim Polres Subang saat melakukan perjudian togel," kata AKBP Sumarni

Baca Juga: Suka traveling? Berikut rekomendasi makanan yang harus dibawa, salah satunya adalah mie instan!

Adapun modus operandinya, masing-masing melakukan perjudian dengan cara memasang di sebuah warung di Kampung Banjaran juga mengumpulkan data para pejudi togel.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu buah handphone merk xiomi warna putih, buku rekapan angka togel, kemudian buku rekening BRI atas nama AR, satu buah ATM Bank BRI atas nama AR, uang tunai senilai Rp308 ribu," kata AKBP Sumarni

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka EJ, yaitu satu buah handphone Infinix warna biru, uang tunai Rp50 ribu.

Kemudìan untuk judi remi, TKP nya di Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kejadianya pada hari Rabu, 15 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Tingkatkan SDM, Ikatan Mahasiswa Manajemen (IMAGE) STIE Miftahul Huda gelar upgrading kepengurusan 2023-2024

Halaman:

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X