• Minggu, 18 Oktober 2026

Dua OTT KPK dalam sepekan, dana bencana dan dugaan suap BPK jadi sorotan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 18 Oktober 2026 | 00:00 WIB
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat dijumpai di stasiun dalam proses OTT KPK. Sebanyak 20 orang diamankan, dengan barang bukti uang sekitar Rp1 miliar (Threads @biangproject)
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo saat dijumpai di stasiun dalam proses OTT KPK. Sebanyak 20 orang diamankan, dengan barang bukti uang sekitar Rp1 miliar (Threads @biangproject)

Baca Juga: Sekolah bisa terapkan MBG prasmanan, BGN ungkap syarat dan aturan porsinya

Penggunaan dana publik untuk kepentingan kebencanaan membutuhkan tata kelola dan pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan.

Kepala BNPB Kristomei Sianturi menyatakan lembaganya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita tidak akan intervensi. Silakan aparat penegak hukum memproses itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Orang tua sedang sarapan, ini kronologi balita tewas terjatuh dari hotel Samarinda

Penyidikan KPK selanjutnya menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut.

OTT Bupati Klaten turut menyinggung dugaan suap BPK

Selain kasus dana bencana, KPK melakukan OTT di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo diamankan bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta.

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah.

Baca Juga: Tragis! Wanita 25 tahun tewas usai tergelincir di Air Terjun Robo Harau

Penyidik mendalami dugaan aliran uang dan hubungan para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengungkap dugaan pemberian uang kepada oknum BPK terkait proses audit.

Dalam perkara ini, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar sebagai barang bukti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X