Restitusi sebesar Rp25 miliar yang menjadi tuntutan David mencakup sejumlah komponen kerugian dan kebutuhan akibat peristiwa tersebut.
Di antaranya biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Selain perkara penganiayaan berat terhadap David, Mario Dandy juga terjerat kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya yang saat kejadian masih di bawah umur.
Baca Juga: Investor asing jual saham Rp84,99 triliun, apa yang membuat mereka ragu?
Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.
Dengan hukuman dari kedua perkara tersebut, total masa pidana yang harus dijalani Mario Dandy menjadi 18 tahun penjara.
Hingga materi ini disusun, pihak Mario Dandy belum memberikan tanggapan mengenai unggahan David Ozora yang menyinggung pembayaran restitusi Rp25 miliar dan klaim kepemilikan tiga cabang coffee shop di Jakarta.***
Artikel Terkait
Darurat miras! Polres Subang musnahkan ribuan botol miras berbagai merek hasil sitaan dari Juni sampai Oktober
Dirintis sejak 1900-an? inilah sosok di balik merek cokelat ‘Snickers’ yang kini duduki peringkat top 30 orang terkaya di dunia
Mengenal Jogi Hendra Atmadja, konglomerat kaya raya berkat jualan es teh dan ciptakan banyak merek jajanan populer di Indonesia!
Ingat kasus pencabulan di Medsos: Tudingan Mario Dandy cabuli pacarnya sendiri hingga 15 orang yang ngaku jadi korban pria difabel
Operasi tiga pilar, Polsek Pagaden sita 101 botol miras berbagai merek
Menilik Pasar Otomotif Juni 2025: Whole sales melemah, merek China makin menanjak
Terseret kampanye negatif, merek deodoran asal Denmark resmi hengkang dari Indonesia