• Selasa, 13 Oktober 2026

Korupsi tanah negara untuk proyek VinFast, mantan kades Cibogo divonis 3 tahun penjara

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:45 WIB
Mantan kades Cibogo dan empat perangkat desa saat digiring petugas Kejari Subang terkait kasus penjualan tanah negara untuk proyek VinFast pada Kamis, 12 Februari 2026
Mantan kades Cibogo dan empat perangkat desa saat digiring petugas Kejari Subang terkait kasus penjualan tanah negara untuk proyek VinFast pada Kamis, 12 Februari 2026

Dalam konstruksi perkara, perbuatan tersebut berlangsung pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, ketika Ahmad Mahbubi masih menjabat sebagai kepala desa.

Baca Juga: Viral penghulu marah-marah saat akad nikah, begini klarifikasi dan respons Kemenag

Sejumlah pihak lain turut disebut dalam rangkaian perkara, yakni Ketua BPD Tatang Abdul Kudus, Ketua Satgas Tanah Aset Ipit Saripudin, anggota BPD Unggul Sutrisno, serta Kasi Pemerintahan Qiki Khairul Abdi.

Tanah berupa jalan dan saluran drainase itu merupakan fasilitas umum yang dikuasai negara.

Karena bukan hak milik perseorangan, lahan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai tanah pribadi yang bebas diperjualbelikan.

Administrasi tanah jadi bagian perkara

Dalam uraian perkara, terdapat dugaan rekayasa administrasi untuk membuat tanah negara seolah-olah merupakan tanah hibah dari warga kepada Pemerintah Desa Cibogo.

Baca Juga: Maia Estianty singgung kerja keras dan sedekah, ucapannya soal ‘burung liar’ picu amukan ribuan netizen

Dokumen yang disebut berkaitan dengan proses tersebut antara lain Surat Keterangan Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Subang mencatat kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam perkara ini sebesar Rp2.492.640.000.

Kerugian tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam perkara penjualan tanah negara yang berada di kawasan pengembangan investasi pabrik kendaraan listrik VinFast.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, buku tabungan, dan uang untuk dialihkan atau digunakan dalam perkara lain yang melibatkan terdakwa berbeda dalam berkas terpisah (splitzing).

Baca Juga: BEM Subang desak evaluasi MBG dan perbaikan sekolah, beasiswa satu desa satu sarjana disorot

Putusan terhadap Ahmad Mahbubi menjadi bagian dari proses hukum atas perkara penjualan tanah negara di Desa Cibogo.

Rincian hukuman mencakup pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai amar putusan majelis hakim.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X