• Selasa, 13 Oktober 2026

Korupsi tanah negara untuk proyek VinFast, mantan kades Cibogo divonis 3 tahun penjara

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:45 WIB
Mantan kades Cibogo dan empat perangkat desa saat digiring petugas Kejari Subang terkait kasus penjualan tanah negara untuk proyek VinFast pada Kamis, 12 Februari 2026
Mantan kades Cibogo dan empat perangkat desa saat digiring petugas Kejari Subang terkait kasus penjualan tanah negara untuk proyek VinFast pada Kamis, 12 Februari 2026

GENMILENIAL.ID – Mantan Kepala Desa Cibogo, Ahmad Mahbubi bin Karmadi Ahmad (Alm), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara korupsi penjualan tanah negara di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Lahan tersebut berada di kawasan investasi pabrik mobil listrik PT VinFast Automobile Indonesia.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Ahmad Mahbubi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Modus penipuan buka SPPG baru: Oknum mengaku petugas BGN, meyakinkan bawa surat dinas untuk minta bayaran

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Uang pengganti Rp355,7 juta

Dalam putusan yang sama, Ahmad Mahbubi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp355.716.000.

Jika kewajiban tersebut tidak dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi pembayaran.

Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, kekurangan uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Kemarau masih mendominasi, BMKG ungkap potensi hujan pada 9–15 Oktober 2026

Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman. Ahmad Mahbubi tetap berada dalam tahanan.

Tanah negara seluas 15.579 meter persegi

Perkara ini berkaitan dengan penjualan dan pengalihan pemanfaatan tanah negara seluas 15.579 meter persegi di Desa Cibogo.

Lahan tersebut terdiri atas jalan lingkungan dan saluran drainase yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai tanah cacing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X