Apa tujuan penerima bansos di September 2026 pakai scan wajah? Ada hubungannya dengan DTSEN

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 25 September 2026 | 20:16 WIB
Menyoroti wacana sistem scan wajah untuk para penerima Bansos pada September 2026 yang berhubungan dengan verifikasi data DTSEN (Instagram.com/@beritaterkinismr)
Menyoroti wacana sistem scan wajah untuk para penerima Bansos pada September 2026 yang berhubungan dengan verifikasi data DTSEN (Instagram.com/@beritaterkinismr)

Selanjutnya, pemerintah menargetkan perluasan uji coba ke lebih dari 250 kabupaten/kota sebelum penerapan secara nasional pada 2027 mendatang.

Baca Juga: Ramai unggahan situasi Kalimantan yang masih dikepung kabut asap dan ‘aktivitas normal’, ada apa?

Apa tujuan scan wajah penerima bansos?

Penggunaan biometrik wajah ditujukan untuk membantu proses verifikasi identitas penerima bansos.

Sistem tersebut terintegrasi dengan data kependudukan sehingga proses pencocokan identitas dapat dilakukan secara digital.

Kemensos menyebut validasi kelayakan penerima dalam sistem digital tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pemeriksaan manual petugas.

Sistem tersebut selanjutnya akan memproses data dengan memanfaatkan integrasi berbagai basis data pemerintah.

Baca Juga: Respons Menteri Imipas soal dugaan napi yang sembunyi saat sidak kamar mewah di Lapas Cibinong

Melalui mekanisme itu, pemerintah berupaya mengurangi kesalahan data penerima.

Hal tersebut mencakup warga yang seharusnya mendapatkan bantuan tetapi belum masuk dalam data maupun penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria.

Digitalisasi bansos akan diperluas

Hingga saat ini, Kemensos mencatat lebih dari 4 juta keluarga penerima manfaat baru ditemukan melalui proses pemutakhiran data dalam dua tahun terakhir.

Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki data perlindungan sosial.

Baca Juga: Ombudsman soroti kejanggalan mobil mewah di klaster hunian di Lapas Cibinong: Enggak mungkin napi biasa

Sementara itu, sistem digitalisasi bansos direncanakan diperluas secara bertahap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X