Nestapa pasangan lansia di Pekalongan yang tak kebagian bansos: Dituduh judol padahal HP pun tak punya

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB
Menyoroti kisah pilu pasangan lansia di Pekalongan, Jawa Tengah yang dicoret dari daftar penerima bansos dengan dugaan terindikasi judol (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti kisah pilu pasangan lansia di Pekalongan, Jawa Tengah yang dicoret dari daftar penerima bansos dengan dugaan terindikasi judol (Instagram.com/@undercover.id)

Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan mencatat hingga Minggu, 30 Agustus 2026 terdapat 7.585 KPM yang terindikasi judol berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi.

Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Mouretta Vitria, mengatakan data tersebut merupakan hasil pengecekan yang dilakukan hingga akhir Agustus 2026.

Baca Juga: Naas! Niat hati membantu perempuan terjatuh, tukang tambal ban di Bandung alami kekerasan dan ancaman dari sosok tak dikenal

“Untuk sementara ini sampai dengan hari ini, data yang sudah kita cek di aplikasi memang ada sebanyak 7.585 KPM yang terindikasi judol,” ungkap Vitria dalam keterangannya pada Minggu, 30 Agustus 2026.

“Yang sampai dengan saat ini bantuan sosialnya kita hentikan. Dihentikan langsung oleh Kementerian Sosial,” sambungnya.

Meski demikian, penerima bansos yang merasa terdapat ketidaksesuaian data masih dapat mengajukan klarifikasi.

Hingga saat ini, tercatat 157 KPM telah mengajukan klarifikasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Kronologi viral aduan warga kena pungli polisi saat ambil motor di Surabaya: Diminta Rp1 juta hingga sanksi demosi untuk oknum

Klarifikasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan surat pernyataan serta mengajukan pengaktifan kembali bantuan sosial.

Dalam kasus Dayat dan Darmi, pihak desa telah menyampaikan sanggahan setelah melakukan klarifikasi mengenai kondisi pasangan lansia tersebut.

Keduanya sebelumnya merupakan penerima bansos dengan kondisi ekonomi yang tercatat dalam desil 1.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X