Viralkan oknum Polrestabes Surabaya yang diduga minta uang saat proses pengembalian barbuk kecelakaan, polisi janji bakal usut: Tak ada toleransi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52 WIB
Unggahan viral dugaan pungutan saat akan mengambil kendaraan bukti kecelakaan yang dilakukan oknum Polrestabes Surabaya (Threads/tasyamarella96 - Dok. Polrestabes Surabaya)
Unggahan viral dugaan pungutan saat akan mengambil kendaraan bukti kecelakaan yang dilakukan oknum Polrestabes Surabaya (Threads/tasyamarella96 - Dok. Polrestabes Surabaya)

Polri juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

Baca Juga: Demo 27 Agustus: Polisi amankan sejumlah orang yang diduga bakal buat kerusuhan

“Kami tidak akan mentolerir jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Polisi, kami akan tindak lanjuti dengan Satker terkait,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi respons atas dugaan pungutan yang disampaikan melalui media sosial dan sekaligus membuka ruang bagi pelapor untuk menyerahkan bukti pendukung kepada pihak kepolisian.

Kapolrestabes Surabaya sebelumnya tegaskan pengembalian barbuk gratis

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti kendaraan tidak dipungut biaya.

Baca Juga: ESAI: OTT Rektor Unsoed dan kotak pandora jalur mandiri, beranikah KPK membongkar kampus lain?

Pernyataan tersebut disampaikan Lutfhie ketika menghadiri Program Bazar Pengembalian Barang Bukti (BB) Kecelakaan Lalu Lintas yang diselenggarakan Satlantas Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2026.

“Kami pastikan gratis. Kalau ada yang meminta pembayaran, silakan laporkan melalui akun media sosial saya,” ucap Lutfhie.

Dengan adanya laporan melalui media sosial tersebut, dugaan permintaan uang dalam proses pengurusan surat pengeluaran kendaraan kini mendapat perhatian dari Divisi Humas Polri.

Polisi meminta bukti lengkap untuk menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X