Viral petugas Damkar di Balikpapan geram ada warga bakar ban di dekat permukiman: Bisa ditangkap polisi

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 24 Agustus 2026 | 16:34 WIB
Momen Damkar Balikpapan saat menegur warga yang membakar ban di area permukiman (Instagram/bangdjuned_)
Momen Damkar Balikpapan saat menegur warga yang membakar ban di area permukiman (Instagram/bangdjuned_)

"Jika tidak digubris juga baru laporan ke Damkar atau silakan DM saya. Semua demi kenyamanan dan keselamatan bersama," lanjutnya.

Ada larangan membakar sampah sembarangan

Aktivitas membakar sampah sembarangan juga memiliki ketentuan hukum.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf g, yang melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca Juga: Nestapa siswa Malaysia imbas karhutla di Kalimantan: Terdampak kabut asap, ratusan sekolah ditutup

Undang-undang tersebut juga menegaskan kewajiban setiap orang untuk mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Ketentuan mengenai larangan dan pengelolaan sampah tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah masing-masing.

Dalam kasus yang terekam dalam video tersebut, petugas Damkar memilih turun langsung memadamkan api setelah mendapat laporan warga.

Teguran juga diberikan karena lokasi pembakaran berada dekat rumah dan memiliki material kering yang berpotensi mempercepat penyebaran api.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X