"Jika tidak digubris juga baru laporan ke Damkar atau silakan DM saya. Semua demi kenyamanan dan keselamatan bersama," lanjutnya.
Ada larangan membakar sampah sembarangan
Aktivitas membakar sampah sembarangan juga memiliki ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 29 Ayat (1) huruf g, yang melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Baca Juga: Nestapa siswa Malaysia imbas karhutla di Kalimantan: Terdampak kabut asap, ratusan sekolah ditutup
Undang-undang tersebut juga menegaskan kewajiban setiap orang untuk mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan mengenai larangan dan pengelolaan sampah tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah masing-masing.
Dalam kasus yang terekam dalam video tersebut, petugas Damkar memilih turun langsung memadamkan api setelah mendapat laporan warga.
Teguran juga diberikan karena lokasi pembakaran berada dekat rumah dan memiliki material kering yang berpotensi mempercepat penyebaran api.***
Artikel Terkait
Krisis air di Medan picu kontroversi: Damkar terciduk pasok rumah pejabat, warganya ngeluh tak dilayani
Harapan di balik rapor, kisah haru petugas Damkar dampingi siswa yatim piatu di Ciamis
Viral karyawan minimarket di Ambon iseng bakar kaki bocah, berujung klarifikasi dan permintaan maaf
Kebakaran pabrik triplek di Kuningan, Damkar masih berupaya padamkan api
Viral kebakaran TPS Kramat Jati: Beko patungan warga tak bisa jangkau lokasi hingga satu petugas Damkar Jakarta Timur meninggal dunia
Kisah pilu kepala regu Damkar di Jaktim gugur saat padamkan kebakaran TPS liar: Ucapan 15 tahun lalu jadi kenyataan
Dapur MBG di Mojokerto Jatim meledak lalu terbakar: Total 5 korban, 3 orang alami luka bakar