Ia pun mengingatkan agar pejabat publik tidak mendorong masyarakat bertindak di luar mekanisme hukum.
Baca Juga: Estafet kepemimpinan Polres Subang berganti, AKBP Andi Purwanto resmi jabat Kapolres
“Jangan masyarakat membuat hukum sendiri. Apalagi pejabat yang mengatakan itu, bahaya sekali,” ujarnya.
Berpotensi salah sasaran
Mahfud juga menyoroti potensi kesalahan dalam praktik di lapangan jika masyarakat diberi ruang untuk menangkap pelaku kejahatan secara langsung.
Ia mencontohkan, seseorang bisa saja menjadi korban salah tuduh hanya karena teriakan provokatif.
“Bisa saja orang berjalan biasa lalu dikeroyok ramai-ramai karena diteriaki maling, padahal bukan,” katanya.
Ia bahkan mengaku pernah mengalami kejadian serupa saat dituduh mencuri ponsel.
“Saya pernah dituduh bawa HP orang. Situasinya bisa jadi kacau dan yang tidak bersalah justru jadi korban,” ungkapnya.
Karena itu, Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan aparat resmi.
“Harus ada aparat. Kalau kurang, tambahkan aparat. Namanya negara hukum,” tegasnya.
Sayembara tangkap begal
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara bagi warga Jawa Barat untuk menangkap pelaku kejahatan seperti begal, copet, dan jambret.
Baca Juga: Kasus tata kelola MBG Lodewyk Pusung: Isi chat dengan istri jadi bukti yang dikantongi Kejagung
Artikel Terkait
Dedi Mulyadi sentil Disparpora, Satpol PP dan Disnakertrans Subang, soroti kinerja tak maksimal
Disnakertrans Subang klarifikasi data ke BYD dan VinFast usai disentil Dedi Mulyadi
Jabar 2027 dikejar tuntas: Kang Dedi Mulyadi targetkan tak ada anak putus sekolah dan warga tanpa akses kesehatan
Viral siswa SMAN 1 Purwakarta acungkan jari tengah ke guru, Dedi Mulyadi sarankan hukuman bersih-bersih sekolah
Mahfud MD beberkan alasan sebut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi Dadan Hindayana: Kejahatan luar biasa dan terus berulang
Buntut kasus Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi imbau pemilik kos lebih ketat terima penyewa
Mahfud MD beberkan alasan kasus eks Jampidsus harus ditangani KPK, sebut pengalihan penyidikan merusak sistem hukum