Eks Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan, pakar sorot dugaan tebang pilih hingga janggalnya penanganan kasus

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 20 Juli 2026 | 17:22 WIB
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung (Dok. Kejagung)
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang belum kunjung ditahan Kejagung (Dok. Kejagung)

Baca Juga: Ditodong pertanyaan soal uang Rp100 juta oleh jemaah harlah ponpes, Gus Miftah: Saya kaget tapi biasa aja

Ia menambahkan, status Febrie sebagai mantan pejabat tinggi justru seharusnya menjadi pertimbangan tambahan untuk dilakukan penahanan.

“Padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu,” ujarnya.

Dorong penahanan untuk cegah risiko

Fickar juga menyoroti potensi risiko jika penahanan tidak segera dilakukan.

Ia mencemaskan adanya kemungkinan tersangka mengulur waktu, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mempengaruhi saksi lain.

Baca Juga: Amplop Bupati Kuansing nonaktif untuk menhut masih penyidikan, KPK: Masih terus berprogres

“Karenanya cukup alasan baik secara yuridis maupun sosiologis untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas proses hukum sekaligus menjawab rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Kewenangan tetap di tangan penyidik

Meski demikian, Fickar mengakui bahwa keputusan untuk melakukan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejagung.

Ia menilai, penggunaan kewenangan tersebut harus dilakukan secara bijak dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Baca Juga: Usutan penyekapan jahanam Taufik Hidayat belum usai, polisi temukan alat siksa berupa kaki meja besi di TKP

“Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ungkapnya.

Perdebatan terkait belum ditahannya Febrie Adriansyah pun diperkirakan akan terus bergulir, seiring publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X