Skandal 'amplop' Bupati Kuansing ke Menhut di kasus gratifikasi, duit sogokan untuk lepas hutan produksi?

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 17:46 WIB
Menyoroti fakta di balik dugaan korupsi Bupati Kuansing, Suhardiman terkait gratifikasi ke Menhut, Raja Juli Antoni (Instagram.com/@trenseterid - @bupati_kuansing)
Menyoroti fakta di balik dugaan korupsi Bupati Kuansing, Suhardiman terkait gratifikasi ke Menhut, Raja Juli Antoni (Instagram.com/@trenseterid - @bupati_kuansing)

Baca Juga: Sawah mengering di Subang, ratusan hektare padi terancam gagal panen

Menurutnya, Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang ditutup dengan map setelah audiensi selesai. Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses audiensi terdokumentasi dengan baik, mulai dari surat permohonan hingga notulensi pertemuan.

Amplop dikembalikan, bukan diterima

Raja Juli memastikan amplop tersebut tidak diterima dan telah dikembalikan melalui ajudannya.

Baca Juga: Layanan darurat 110 Polri viral di media sosial, warganet keluhkan respons lamban petugas

Namun, proses pengembalian tidak bisa dilakukan langsung karena kendala jadwal dan tugas pengawalan.

Amplop tersebut akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026, atau sekitar 10 hari setelah audiensi berlangsung.

Ia menyebut pengembalian dilakukan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026.

“Ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terima dan dokumentasinya,” tegasnya.

Baca Juga: Ribuan warga Subang terancam menganggur, APER gelar istigosah desak program MBG dilanjutkan

Pernyataan ini menjadi bagian dari klarifikasi Menhut atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus yang kini tengah diusut KPK.

KPK dalami aliran dana

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X