Penyidik juga menemukan indikasi bahwa dana jemaah digunakan untuk kepentingan di luar ibadah, termasuk untuk membayar influencer.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, dan jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan proses pelaporan yang terus berjalan.***
Artikel Terkait
Rifaldy Fajar buka suara soal viralnya dugaan penipuan riset, akui catut nama sejumlah kampus tanpa izin: Kami mohon maaf
Kasus Hanania Travel: Penipuan umrah Rp12 miliar, gagal berangkatkan ratusan jemaah sesuai jadwal
Cerita jemaah umrah Hanania Travel, diminta pelunasan seminggu setelah bayar DP: Kayak dikejar utang
Viral curhatan mantan partner, blak-blakan sebut Farhan 2 kali curi idenya untuk jalankan Hanania Travel
Polisi ungkap bos Hanania Travel pakai uang jemaah untuk bayar influencer promosi paket umrah
Gunakan uang jemaah di luar kepentingan umrah hingga endorse influencer, polisi bakal periksa aliran dana Hanania Travel
Jadi korban penipuan Hanania Travel, viral cerita perjuangan 2 tahun menabung umrah: Sekarang ibuku hanya bisa menangis