Mahfud MD beberkan alasan sebut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi Dadan Hindayana: Kejahatan luar biasa dan terus berulang

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 17 Juni 2026 | 15:29 WIB
Ramai pernyataan Mahfud MD tentang hukuman mati koruptor di kasus BGN (YouTube/Mahfud MD - Instagram/badangizinasional.ri)
Ramai pernyataan Mahfud MD tentang hukuman mati koruptor di kasus BGN (YouTube/Mahfud MD - Instagram/badangizinasional.ri)

Mahfud menilai bahwa dugaan korupsi dalam program MBG termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa.

Pasalnya, tindakan tersebut dilakukan di tengah kondisi negara yang sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan anggaran.

Baca Juga: Viral momen kepanikan siswa saat wisuda sekolah usai gempa magnitudo 6,7 guncang wilayah Palu

Ia menyoroti bahwa banyak anggaran negara dialihkan untuk mendukung program tersebut. Namun di sisi lain, dugaan penyalahgunaan justru terjadi dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, kondisi ini sangat memprihatinkan karena masyarakat luas justru menjadi pihak yang dirugikan.

Ia juga menegaskan bahwa korupsi yang dilakukan dalam situasi seperti ini seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.

Dampak anggaran daerah dan tenaga kerja

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pengalihan anggaran ke program MBG berdampak langsung pada daerah.

Baca Juga: Viral insiden kerusuhan diskusi publik di UGM: Mahasiswa ogah dengar, pejabat bantah kabur

Banyak pemerintah daerah mengalami keterbatasan dana setelah adanya penghematan anggaran.

Hal tersebut menyebabkan berbagai sektor terdampak, termasuk potensi pemberhentian tenaga kerja kontrak dan honorer.

Kondisi ini dinilai semakin memperburuk situasi ekonomi di daerah.

Mahfud menilai sangat tidak adil jika di tengah kondisi tersebut justru ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari anggaran negara.

Baca Juga: Kesejahteraan guru masih jadi sorotan, Tiara Maulinda Habibah ajak calon pendidik perkuat kompetensi

Soroti pernyataan Dadan Hindayana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X