Terancam hukuman penjara dan denda besar
Dalam kasus ini, AMP terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Djoko Julianto dalam keterangannya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp1 miliar," ujarnya.
Penetapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui proses penyelidikan bersama sejumlah pihak terkait.
Selain persoalan izin, polisi juga menyoroti bahwa aktivitas tersebut tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara, khususnya di wilayah setempat.
"Ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut," jelas Djoko.
Diduga rugikan negara hingga Rp32 miliar
Tak hanya soal pelanggaran aturan tata ruang, kasus ini juga disorot karena dugaan kerugian negara yang cukup besar.
Polisi menyebut, lahan yang digunakan seharusnya merupakan sawah aktif, yang diperkuat dengan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT).
Dalam dokumen tersebut, objek pajak tercatat sebagai lahan pertanian, bukan tambak.
Baca Juga: Viral supplier curhat alasan menolak kerja sama SPPG: Dari minta harga rendah hingga nota kosongan
Djoko mengungkapkan, tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tambak udang karena menyesuaikan dengan tujuan usahanya sebagai pembudidaya udang vaname.
Artikel Terkait
Kini kenakan rompi oren setelah 4 kali mangkir, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya mantan ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah resmi ditahan KPK
Bencana alam di Bogor, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi justru soroti masalah alih fungsi lahan
Tekan alih fungsi lahan, Bupati Subang ikut Rakor Percepatan Tata Ruang Jawa Barat di Gedung Sate
Pegiat lingkungan Cisarua tegaskan longsor bukan semata alih fungsi lahan: Petani jangan dijadikan kambing hitam
Isu alih fungsi lahan nanas Jalancagak mencuat, dirut PT BMN tegaskan ikon Subang tetap terjaga
Kang Rey soroti alih fungsi lahan di Subang selatan, tegaskan pertahankan perkebunan nanas dan teh
Alih fungsi lahan ke tebu disorot GMNI Subang, ancam identitas nanas dan teh hingga risiko lingkungan