Kini kenakan rompi oren setelah 4 kali mangkir, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya mantan ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah resmi ditahan KPK

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 21:12 WIB
Konferensi pers penahanan Wali Kota Semarang dan Mantan Ketua Komisi DPRD Jawa Tengah oleh KPK, Rabu, 19 Februari 2025 (Tangkapan layar YouTube KPK)
Konferensi pers penahanan Wali Kota Semarang dan Mantan Ketua Komisi DPRD Jawa Tengah oleh KPK, Rabu, 19 Februari 2025 (Tangkapan layar YouTube KPK)

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan pada Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Tak hanya Hevearita atau yang kerap disapa Mbak Ita, KPK juga menangkap suaminya, mantan ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

KPK menghadirkan Mbak Ita dan Alwin Basri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam konferensi tersebut, terlihat keduanya telah mengenakan rompi oren KPK dengan tangan yang diborgol.

Baca Juga: Jadi Mendiktisaintek baru Kabinet Merah Putih, ini rekam jejak Brian Yuliarto di bidang akademik yang memiliki total kekayaan Rp18,6 miliar

Langsung dilakukan penahanan pada Mbak Ita dan Alwin Basri

Diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Ibu Basuki Widodo, kedua tersangka akan langsung ditahan.

“Bahwa terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” ujar Ibnu.

“Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari,” imbuhnya.

Masa penahanan terhitung mulai dari 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Baca Juga: Reshuffle jilid I Kabinet Merah Putih, Prabowo copot Mendiktisaintek Satryo digantikan Brian Yuliarto dan pelantikan kepala dan wakil badan

Kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita dan Alwin Basri 

Mbak Ita dan Alwin Basri diduga telah menerima uang dari 3 perkara berbeda.

1. Pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X