"Yang bermaksud menjadi pembudidaya tambak udang vannamei, atau pembesaran crustacea air payau dan bukan pada sektor pertanian," terangnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memperkirakan kerugian negara mencapai Rp32 miliar.
Nilai tersebut merupakan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan fungsi lahan seperti semula.
Baca Juga: BTN Jakim 2026 disorot, tim medis disebut minim hingga pelari ikut jadi penolong
"Dibutuhkan biaya kurang lebih Rp32 miliar untuk mengembalikan fungsi lahan tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari karung bekas pakan udang hingga dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat terkait aturan penggunaan lahan, terutama yang masuk kategori dilindungi, agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.***
Artikel Terkait
Kini kenakan rompi oren setelah 4 kali mangkir, Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya mantan ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah resmi ditahan KPK
Bencana alam di Bogor, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi justru soroti masalah alih fungsi lahan
Tekan alih fungsi lahan, Bupati Subang ikut Rakor Percepatan Tata Ruang Jawa Barat di Gedung Sate
Pegiat lingkungan Cisarua tegaskan longsor bukan semata alih fungsi lahan: Petani jangan dijadikan kambing hitam
Isu alih fungsi lahan nanas Jalancagak mencuat, dirut PT BMN tegaskan ikon Subang tetap terjaga
Kang Rey soroti alih fungsi lahan di Subang selatan, tegaskan pertahankan perkebunan nanas dan teh
Alih fungsi lahan ke tebu disorot GMNI Subang, ancam identitas nanas dan teh hingga risiko lingkungan