Kasus WO Marwah: 58 Catin jadi korban, kerugian Rp2,65 miliar

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 31 Mei 2026 | 18:45 WIB
Owner WO Marwah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai viral dugaan penipuan catin (Instagram/alfiannurrizal.id)
Owner WO Marwah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai viral dugaan penipuan catin (Instagram/alfiannurrizal.id)

“Pernikahan itu sakral, kamu lakukan itu dengan modus penipuan, itu perbuatan yang keji,” tegas Alfian di hadapan tersangka.

Salah satu korban juga menyoroti sikap tersangka yang dinilai mencoba mencari pembenaran.

Baca Juga: Kasus Hanania Travel: Penipuan umrah Rp12 miliar, gagal berangkatkan ratusan jemaah sesuai jadwal

“Itu pintar playing victim, Pak,” ucap korban dalam video yang beredar.

Menanggapi hal tersebut, Alfian menyebut pihaknya akan mengonfirmasi seluruh keterangan secara menyeluruh dalam proses penyidikan.

Janji pengembalian dana

Di sisi lain, tersangka ER sempat menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki niat untuk menyelesaikan permasalahan dengan para korban.

“Kalau saya tidak dihukum, saya bisa usahakan penyelesaian dalam waktu enam bulan,” ujarnya.

Baca Juga: Curhat pengguna BYD Sealion 7 viral, keluhkan shockbreaker patah dan rasa aman menurun

Namun pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari para korban yang menuntut pertanggungjawaban konkret.

Kasus berawal dari video viral

Kasus ini mencuat setelah viralnya video kondisi resepsi pernikahan yang kosong tanpa dekorasi maupun katering di Gedung Islamic Center Bekasi pada 23 Mei 2026.

Dalam video yang diunggah akun Threads @agyo_hadisuwarno, terlihat para tamu undangan telah hadir, namun tidak ada persiapan resepsi di lokasi.

WO Marwah nipu, semuanya nggak ada. Harusnya ada catering, dekorasi, tapi kosong,” ujar pengunggah video.

Baca Juga: Di balik pelantikan staf ahli Bupati Pandeglang, ada jeratan kasus kecelakaan maut yang masih bayangi sang pejabat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X