Oknum pimpinan ponpes di Buaran Pekalongan diduga cabuli santriwati, ditangkap saat Idul Adha

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 28 Mei 2026 | 11:35 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual - heboh oknum pimpinan ponpes di Buaran, Pekalongan diduga cabuli santriwati (Freepik/Freepik)
Ilustrasi pelecehan seksual - heboh oknum pimpinan ponpes di Buaran, Pekalongan diduga cabuli santriwati (Freepik/Freepik)

GENMILENIAL.ID – Viral di media sosial video detik-detik penangkapan seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Pria berinisial A (55 tahun) tersebut diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Dalam video yang beredar luas, terlihat petugas dari Polres Pekalongan Kota menjemput A yang mengenakan peci dan baju koko putih.

Ia kemudian langsung digiring menuju mobil polisi. Momen tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Baca Juga: Momen KRL Duri-Tangerang didorong kereta lain, viral usai mogok di tengah perjalanan

Ditangkap saat hendak salat Idul Adha

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut, pelaku diamankan pada Rabu pagi, 27 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, saat hendak melaksanakan salat Idul Adha.

“Sudah kami amankan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual. Terduga merupakan salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah Buaran,” ujar Riki kepada awak media.

Penangkapan di momen hari besar keagamaan itu semakin menyita perhatian masyarakat. Banyak netizen yang mengaku geram sekaligus prihatin dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Viral sapi kurban masuk hajatan warga di Purwokerto, acak kursi hingga naik ke pelaminan

Enam korban melapor, jumlah diperkirakan bertambah

Pihak kepolisian mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada enam santriwati yang melaporkan dugaan pencabulan tersebut.

Namun, jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses penyelidikan yang продолжа.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X