Tambang ilegal Subang disikat! Polisi segel lokasi dan kejar jaringan PETI

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 25 Mei 2026 | 05:59 WIB
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil (paling kanan) bersama tim Unit Tipidter melakukan pengecekan langsung di lokasi dugaan tambang ilegal di wilayah Subang, Minggu 24 Mei 2026 (Dok. Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil (paling kanan) bersama tim Unit Tipidter melakukan pengecekan langsung di lokasi dugaan tambang ilegal di wilayah Subang, Minggu 24 Mei 2026 (Dok. Istimewa)

Jejak aktivitas tambang masih ditelusuri

Pengecekan berlanjut ke Desa Saradan, Kecamatan Pagaden. Di lokasi ini, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan secara langsung, namun terdapat sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir.

Baca Juga: Viral video pocong di Lamongan, polisi ungkap pelaku dua remaja yang nge-prank teman

Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius penyidik untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam jaringan tambang ilegal. Polisi memastikan seluruh indikasi akan didalami lebih lanjut.

Langkah ini menunjukkan bahwa penindakan tidak berhenti pada lokasi kejadian, tetapi juga menyasar kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas PETI.

Ancaman hukum berat bagi pelaku PETI

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Baca Juga: Diduga tipu puluhan catin, korban WO Marwah datangi gudang hingga rugi Rp1,9 miliar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pelaku tambang ilegal terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegas Kapolres.

Polisi siapkan langkah lanjutan dan kolaborasi

Ke depan, Polres Subang akan memperkuat koordinasi lintas instansi bersama Pemerintah Daerah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP untuk melakukan verifikasi status perizinan di seluruh lokasi galian.

Baca Juga: Gedung pernikahan kosong tanpa dekorasi, kasus dugaan penipuan WO di Bekasi viral

Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Subang berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X