7 Dosen UPN Veteran Yogyakarta diperiksa usai dugaan pelecehan, kampus pastikan hak mahasiswa tetap terpenuhi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:35 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta (Instagram.com/@indotoday)
Menyoroti fakta terkini terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta (Instagram.com/@indotoday)

Lima dosen dinonaktifkan sementara

Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati mengungkapkan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah tegas terhadap sebagian dosen yang terlibat.

“3 dosen sudah dinonaktifkan sementara oleh kampus, 2 dosen dinonaktifkan di tingkat prodi,” kata Iva.

Sementara itu, satu dosen masih dalam tahap penelaahan lebih lanjut karena berkaitan dengan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada mahasiswa.

Selain itu, terdapat satu dosen dari FTME yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi pada 2023 dan dilarang mengajar di jenjang S1.

Baca Juga: 196 Pendamping PKH Subang diangkat jadi PPPK, Kang Rey: Apresiasi untuk pengabdian

Adapun satu dosen lainnya disebut merupakan dosen tamu yang mengajar di lingkungan kampus tersebut.

Satgas catat 13 korban dan 12 saksi

Dalam penanganan kasus ini, Satgas PPKPT telah mengantongi keterangan dari 13 korban dan 12 saksi.

Mayoritas korban merupakan mahasiswa jenjang S1, meskipun terdapat juga mahasiswa S2 yang turut melapor.

Seiring mencuatnya kasus ini, pihak kampus juga telah melakukan sosialisasi di enam titik, meliputi lima fakultas dan satu rektorat.

Baca Juga: Potongan aplikasi ojol dipangkas jadi 8 persen, Bupati Subang pasang badan dukung driver

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran serta memperkuat sistem pelaporan di lingkungan kampus.

“Kami butuh teman-teman mahasiswa untuk membantu kami. Ke depan, kami punya program yang melibatkan relawan teman sebaya untuk tetap berada di lapangan,” ujar Iva.

Perilaku yang kini tak lagi dinormalisasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X