Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Tak hanya itu, pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” tegas Firdaus.
Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1993, menyusul inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia pada 1991.
Baca Juga: Pelari Jogja 10K dipukul OTK di tengah lomba, pelaku sempat ngamuk di jalanan
Peringatan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kebebasan pers di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, agar tetap independen dan bebas dari tekanan.
SMSI yang saat ini beranggotakan sekitar 3.000 perusahaan media siber juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam pengurusan badan hukum perusahaan pers.***
Artikel Terkait
Mengenal AJI: Organisasi jurnalis independen yang konsisten kawal kebebasan pers
Kebebasan pers di Indonesia semakin memburuk, AJI desak perlindungan yang lebih kuat
Biro Pers Istana dikabarkan cabut ID Card jurnalis, CEO Promedia: Jangan rusak citra Presiden!
Menata ulang ekonomi media: Seminar Nasional soroti ketimpangan platform digital vs industri pers
Anggota DPRD Subang soroti pelemparan HP jurnalis saat liput tambang: Menghalangi pers bisa dipidana
Dukung peran pers, IFG gelar pameran foto jurnalistik nasional di Jakarta
Bupati Subang tekankan peran strategis pers jelang lebaran, sinergi jadi kunci jaga kepercayaan publik