Dasco pastikan potongan aplikator ojol turun jadi 8 persen, status pengemudi masih dikaji

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Sabtu, 2 Mei 2026 | 00:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ungkap ada penurunan potongan biaya aplikator ojol (YouTube/DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ungkap ada penurunan potongan biaya aplikator ojol (YouTube/DPR RI)

GENMILENIAL.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan adanya penurunan potongan biaya dari pihak aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen.

Kebijakan ini disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan serikat buruh saat peringatan May Day 2026 di Kompleks DPR RI, Jumat, 1 Mei 2026.

Selain membahas potongan biaya, Dasco juga menanggapi tuntutan buruh terkait perubahan status pengemudi ojol dari mitra menjadi pekerja tetap yang hingga kini masih dalam tahap kajian.

Baca Juga: Kunjungan PT Taspen ke Promedia Group Bandung, bahas industri media hingga layanan pensiun

Potongan aplikator diturunkan bertahap

Dalam keterangannya, Dasco menjelaskan bahwa pemerintah kini telah masuk ke dalam perusahaan aplikator, sehingga berbagai kebijakan akan mengalami penyesuaian secara bertahap.

“Aplikator sebagian sudah diambil oleh pemerintah, sehingga sistem kebijakan dan lain-lain akan disesuaikan secara perlahan tapi pasti, karena ini menyangkut sistem dan lain-lain,” ujar Dasco di Kompleks DPR, Senayan.

Ia menegaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah menurunkan potongan biaya aplikator yang sebelumnya berada di kisaran 10 hingga 20 persen.

Baca Juga: Kasatreskrim Polresta Banyuwangi raih penghargaan usai ungkap kasus BBM dan LPG subsidi

“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen, ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,” lanjutnya.

Status ojol masih tahap simulasi

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) juga menyuarakan agar status pengemudi ojol diubah dari mitra menjadi pekerja tetap agar memiliki kepastian hukum dan perlindungan kerja.

“Secara umum kami di serikat buruh bersepakat untuk bagaimana pemerintah itu menetapkan statusnya menjadi pekerja, jadi supaya tidak mitra,” ujar perwakilan Gebrak.

Baca Juga: Viral dugaan pelecehan di KRL Jakarta Kota–Nambo, korban berani melawan malah disuruh diam penumpang lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X