Apartemen di Tanjung Duren Jakbar terbakar, 22 unit damkar dikerahkan dan evakuasi masih berlangsung

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 30 April 2026 | 16:32 WIB
Menyoroti insiden kebakaran yang melanda sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Kamis, 30 April 2026 (Instagram.com/@jakarta.terkini)
Menyoroti insiden kebakaran yang melanda sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Kamis, 30 April 2026 (Instagram.com/@jakarta.terkini)

“Total pengerahan sebanyak 22 unit dengan 110 personel,” ujar Joko di lokasi kejadian, Kamis, 30 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa pengerahan dilakukan secara bertahap sejak laporan awal diterima pada pukul 07.31 WIB.

Baca Juga: Curhatan penumpang KRL usai kecelakaan Bekasi Timur viral, mengaku trauma hingga panic attack

Pada tahap awal, sebanyak 13 unit dengan 65 personel langsung diterjunkan.

Rinciannya meliputi 8 unit dari kantor dengan 40 personel, serta 3 unit dari sektor Grogol Petamburan dengan 15 personel.

Selain itu, masing-masing 1 unit dari Pos Green Ville dan Pos Duta Mas turut dikerahkan dengan total 10 personel tambahan.

Api berhasil dilokalisir

Kebakaran diketahui terjadi di apartemen yang berada di Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Penumpang Argo Bromo Anggrek sempat kira kereta anjlok, momen usai tabrak KRL terekam

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 07.36 WIB dan langsung memulai proses pemadaman pada pukul 07.40 WIB.

Joko memastikan bahwa api berhasil dilokalisir pada pukul 07.53 WIB.

Dalam istilah pemadam kebakaran, lokalisir berarti api telah berhasil dikendalikan agar tidak meluas ke area lain, meskipun proses pendinginan dan evakuasi masih terus dilakukan.

“Status penanganan berada pada kategori kuning,” kata Joko.

Baca Juga: Dirut KAI tegaskan posisi gerbong perempuan bukan soal gender, utamakan keselamatan

Kategori tersebut menunjukkan bahwa situasi darurat masih berlangsung, namun intensitas api sudah dapat dikendalikan oleh petugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X