Tiga pelaku curanmor dibekuk Polres Subang, beraksi gunakan kunci letter T

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Rabu, 29 April 2026 | 20:40 WIB
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono bersama jajaran menunjukkan barang bukti sejumlah sepeda motor hasil tindak pidana curanmor saat konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu, 29 April 2026 (Dok. Istimewa)
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono bersama jajaran menunjukkan barang bukti sejumlah sepeda motor hasil tindak pidana curanmor saat konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu, 29 April 2026 (Dok. Istimewa)

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku.

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polsek Purwadadi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Telkom luncurkan Agentic AI by BigBox, dorong transformasi digital industri nasional

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, kunci letter T dan Y, beberapa mata kunci, tiga buah kunci kontak, serta satu unit telepon genggam.

Dijerat pasal pencurian dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukumnya.

“Polres Subang akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Kisah ibu muda jadi korban kecelakaan kereta Bekasi Timur, baru sehari masuk kerja usai cuti melahirkan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, seperti menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan, sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat Subang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X