Kasus daycare Little Aresha Yogyakarta terkuak, eks karyawan jadi kunci terbongkarnya dugaan penganiayaan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 26 April 2026 | 19:03 WIB
Menyoroti dugaan kasus penganiayaan pengasuh terhadap para korban anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti dugaan kasus penganiayaan pengasuh terhadap para korban anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta (Instagram.com/@undercover.id)

Ijazah ditahan, jadi pemicu laporan

Setelah mengundurkan diri, mantan karyawan tersebut justru menghadapi persoalan lain, yakni ijazahnya ditahan oleh pihak daycare.

Baca Juga: Mobil MBG datang sore di SMA Sigi, guru tegas menolak pembagian ke siswa

"Ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melapor ke kita. Sehingga kami dapat informasi seperti itu. Langsung ditindaklanjuti," ungkap Pandia.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mencatat jumlah korban mencapai 103 anak.

Mayoritas korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik, bahkan sebagian di antaranya menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.

Para korban berada dalam rentang usia bayi hingga balita yang tergolong sangat rentan.

Baca Juga: Balita 2 tahun di Cianjur meninggal dunia, diduga terkait kasus keracunan massal MBG

Dinilai pelanggaran serius terhadap hak anak

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

"Simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak," kata Erlina.

"Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama," tegasnya.

Baca Juga: Penembakan saat gala di Gedung Putih, Donald Trump dievakuasi dan tamu berhamburan

Ia juga mendorong agar seluruh pihak yang terlibat diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X