Kasus viral emak-emak arogan di Mojokerto berlanjut, pelaku diamankan meski sudah dimaafkan

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 20 April 2026 | 17:50 WIB
Kasus viral cekcok pengendara mobil dan motor di Mojokerto, Jawa Timur (Instagram/polres_mojokerto_kota)
Kasus viral cekcok pengendara mobil dan motor di Mojokerto, Jawa Timur (Instagram/polres_mojokerto_kota)

GENMILENIAL.ID - Polres Mojokerto Kota membagikan perkembangan terbaru kasus viral pengendara mobil yang memaki hingga melakukan kekerasan terhadap pemotor di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.

Kasus tersebut kini telah masuk ke ranah hukum setelah korban melaporkannya ke pihak kepolisian.

Pengendara mobil berinisial IM (28 tahun) diamankan polisi di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dan langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota pada Sabtu malam, 18 April 2026.

Dalam unggahan Instagram Polres Mojokerto Kota, dijelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob setelah videonya viral di media sosial.

Baca Juga: Ribuan warga geruduk Polres Lampung Tengah, desak bebaskan 3 terduga pengeroyok maling motor

“Malem-malem Tim Resmob Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan pelaku yang kemarin viral ya di Jalan Empunala, diamankan di Pandaan,” demikian keterangan dalam video yang diunggah pada Senin, 20 April 2026.

Plat mobil ditutup usai viral

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sempat berusaha menyembunyikan identitas kendaraannya.

“Malam ini juga langsung dibawa ke Polres Mojokerto bersama dengan barang bukti mobil yang platnya ditutup, katanya takut,” lanjut keterangan tersebut.

Mobil Daihatsu Ayla berwarna hitam milik pelaku turut diamankan sebagai barang bukti, dengan kondisi plat nomor yang sebagian tertutup.

Baca Juga: MUI kritik cara pemusnahan ikan sapu-sapu di Jakarta, Pramono janji evaluasi metode

Mediasi berjalan, proses hukum tetap lanjut

Upaya mediasi antara pelaku dan korban telah dilakukan. Namun, proses hukum tetap berjalan karena laporan belum dicabut oleh korban.

Dalam keterangan yang sama, Polres Mojokerto Kota menyebutkan bahwa perkara hanya dapat dihentikan jika ada pencabutan laporan secara resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X