Klarifikasi ini sekaligus membantah pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa setiap anggota DPRD Subang menerima tunjangan reses sebesar Rp13 juta.
Angka tersebut dinilai tidak akurat karena belum memperhitungkan potongan pajak.
Baca Juga: Viral petani jemur gabah di Jalan Bypass Mamminasata Maros, tuai pro dan kontra warganet
“Jadi bukan Rp13 juta, harus direvisi sesuai dengan data, rata-rata Rp10 juta dan Rp9 juta gak ada yang Rp8 juta atau Rp11 juta, Rp12 juta atau bahkan Rp13 juta gak ada karena sudah dipotong pajak dan jumlah tanggungan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa potongan pajak saat ini berada di kisaran 21 hingga 22 persen. Dari total Rp14,7 juta, potongan pajak bisa mencapai sekitar Rp3,2 juta, sehingga nilai bersih yang diterima menjadi lebih kecil.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait besaran tunjangan reses anggota DPRD Subang yang sempat menjadi perbincangan publik.
Klarifikasi ini sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.***
Artikel Terkait
Paripurna DPRD Subang bahas LKPJ APBD 2025, Bupati paparkan capaian dan evaluasi kinerja
DPRD Subang gelar paripurna jawaban Bupati atas pandangan fraksi terhadap LKPJ 2025
Momentum HUT ke-78, DPRD Subang dorong pembangunan ngebut hingga target nol jalan rusak 2027
DPRD Subang sahkan Raperda Desa dan LKPJ 2025, soroti kinerja pemda dan dasar hukum pilkades
Anggota DPRD Subang, Evi Nur’Afiah serap aspirasi warga Karanganyar, drainase dan UMKM jadi prioritas
Ketua DPRD Subang ingatkan Musrenbang jangan sekadar formalitas, harus serap aspirasi warga
Anggota DPRD Subang terima tunjangan reses Rp13 juta per orang, total capai Rp637 juta