“Kalau MT nggak ngerasa ya injek aja, MT ikutin omongan teteh,” ucap NR dalam video tersebut.
MT akhirnya menuruti permintaan tersebut untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Ia bahkan diminta bersumpah atas nama keluarga bahwa dirinya akan celaka jika benar melakukan pencurian.
Baca Juga: Pemkab Pulau Taliabu gandeng ICCN, dorong ekonomi kreatif dan kemandirian daerah
Kerabat MT, Edi Setiawan, menyebut tindakan tersebut terjadi karena adanya tekanan dari pihak penuduh.
“MT tidak mencuri, terus NR ambil Al Quran. Harusnya kan di kepala, tapi disuruh diinjak, dipaksa untuk melakukannya. Sekitar Rp250.000 itu kalau dinominalkan,” ujarnya.
Reaksi warganet dan desakan proses hukum
Aksi dalam video tersebut menuai kecaman dari warganet karena dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap agama.
Sejumlah komentar bermunculan di media sosial yang mendesak agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Baca Juga: Kang Akur pastikan dukungan pemda untuk investor, infrastruktur Subang terus diperkuat
“Nggak ada klarifikasi minta maaf, harus diproses secara hukum,” tulis akun @mas********7
“Tolong buat pihak berwajib untuk memproses hukum yang seadil-adilnya,” tulis akun @use***********2
“Ini harus proses hukum, laporkan dua-duanya,” tulis akun @rag*****a
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Usut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, Bareskrim Polri panggil saksi pemuka agama
Dugaan penistaan agama, Polri akan panggil kembali Panji Gumilang pada 1 Agustus pekan depan
Ditanyai tentang kasus Vadel di tengah pembekuan sumpah advokat, Razman Arif ingin wartawan jangan memikirkan dirinya sendiri
Disindir Otto Hasibuan soal kisruh yang membuat sumpah advokatnya dibekukan, Razman minta maaf: Saya menerima dengan ikhlas
Akui tidak provokasi anak untuk benci ibunya, Baim Wong merasa disudutkan: Mau sumpah apa?
Roy Suryo sentil Gibran pilih hadiri acara mancing saat Hari Sumpah Pemuda: Itu level pak RT, bukan wapres
Tanggapi laporan atas Pandji Pragiwaksono, Mahfud MD tegaskan tak semua kritik bisa disebut penistaan agama